Sosialisasi Program CSR Jabar Di BKPP Wilayah II Purwakarta

Pemahaman tentang pelibatan program CSR perusahaan dalam mendukung pembangunan Jawa Barat yang tertuang dalam payung hukum mengacu kepada  Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2011 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Tanggungjawab Sosial di Lingkungan Perusahaan di Jawa Barat. Peraturan tersebut didukung Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 536/Kep.791/Bapp/2011 tentang Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Tanggungjawab Sosial di Lingkungan Perusahaan di Jawa Barat, serta Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 536/Kep.792/Bapp/2011 tentang Duta Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Jawa Barat. Mengingat payung hukum tersebut belum sepenuhnya tersosialisasi dengan baik kepada perusahaan Swasta dan BUMN maupun OPD Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat, maka Tim Fasilitasi CSR Jawa Barat mengadakan sosialisasi ke empat wilayah Badan Koordinasi Pembangunan Pemerintahan (BKPP) di Jawa Barat.

Sosialisasi keempat di lakukan di BKPP Wilayah II Purwakarta pada tanggal 27 Juli 2011 bertempat di PT. MM 2011 dengan mengundang perusahaan Swasta, BUMN, dan OPD Pemerintah Kabupaten/Kota yang berada dalam wilayah II Purwakarta. Peserta yang hadir dalam pertemuan tersebut  sebanyak 75 orang mewakili Perusahan Swasta, BUMN dan OPD Pemerintah Kabupaten/Kota. Hasil dari pertemuan sosialisasi tersebut, bahwa peserta menyatakan kesiapannya untuk mendukung program CSR Jabar terutama berkaitan dengan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi.

 

ALAMAT

JL. Letjen S. Parman No. 15,
Margadadi, Indramayu, Margadadi,
Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu,
Jawa Barat 45211

HUBUNGI KAMI

Bappeda Indramayu